Hukum ekonomi Indonesia masih
membutuhkan peraturan perundangundangan dan upaya harmonisasi hukum nasional
dengan hukum internasional juga sangat diperlukan agar bisa mengakomodir
berbagai macam kebutuhan dalam pengelolaan ekonomi nasional yang sekarang ini
telah berubah sebagai akibat dPembenahan mendesak di bidang ekonomi adalah
landasan yuridis system ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945. Agar perekonomian nasional dapat dikelola dengan baik
maka diperlukan suatu pedoman jelas, misalnya dalam suatu peraturan
perundang-undangan yang berlandaskan konstitusi. Sebab hingga saat ini masih
ditemukan multi penafsiran atas Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Sebagai contoh
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku usaha yang didirikan
oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dari fenomena baru dalam dunia
bisnis, baik pada skala nasional, regional, maupun internasional.
Dalam
aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal
33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini
Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33
UUD 1945.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja
sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai
saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal
politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang
tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan
dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan
oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi
mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang
dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat
yang banyak pula.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan
praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin
menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa
menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah
bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih
meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa
sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti
semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar
pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus
negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih
ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih
baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berikut
ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan
secara maksimal :
1.
Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.
Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu
rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat
korupsi
3.
Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng
dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.
Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi
oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia
sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.
Sebagai
contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Pasal
33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur
bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi
kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah
begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi
satu negara ke negara lain.
Dengan
adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah
untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang
produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak
swasta.
Beberapa konsep yang perlu diwujudkan dalam membenahi sistem
pemerintahan:
Aparatur
penegak hukum yang professional
Penggunaan
hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur
negara.
Adanya
lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
Penegakan
hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
Pemajuan
dan perlindungan HAM
Partisipasi
Masyarakat
Mekanisme
kontrol yang efektif.
Jika
semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan
menjadi lebih baik.
Harapan-harapan
yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
Pemerataan
hukum dan ekonomi
Pemerataan
pembangunan nasional
Hukum
yang adil dan transparan
Luasnya
lapangan kerja
Pertumbuhan
ekonomi yang siknifikan
Dan
terciptanya kestabilan suatu Negara
Sumber:
No comments:
Post a Comment