Monday, June 18, 2012

MEMBENAHI HUKUM EKONOMI DI INDONESIA



Hukum ekonomi Indonesia masih membutuhkan peraturan perundangundangan dan upaya harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional juga sangat diperlukan agar bisa mengakomodir berbagai macam kebutuhan dalam pengelolaan ekonomi nasional yang sekarang ini telah berubah sebagai akibat dPembenahan mendesak di bidang ekonomi adalah landasan yuridis system ekonomi nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Agar perekonomian nasional dapat dikelola dengan baik maka diperlukan suatu pedoman jelas, misalnya dalam suatu peraturan perundang-undangan yang berlandaskan konstitusi. Sebab hingga saat ini masih ditemukan multi penafsiran atas Pasal 33 UUD 1945 tersebut. Sebagai contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pelaku usaha yang didirikan oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dari fenomena baru dalam dunia bisnis, baik pada skala nasional, regional, maupun internasional.

Dalam aspek hukum ekonomi, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai prosedur dan menurut saya sekarang ini Perekonomian yang dijalankan Pemerintah dan penguasa menyimpang dari pasal 33 UUD 1945.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara berjamaah hebatnya pula, dengan dukungan oleh kalangan konglomerat – konglomerat di negeri ini.
Dari hasil survei bahwa APBN yang bocor karena korupsi mencapai 70% dari total APBN saat ini, berarti hanya sekitar 30% saja APBN yang dipakai untuk pembangunan di negeri ini yang sangat besar ini dengan rakyat yang banyak pula.

Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berikut ini faktor – faktor yang menyebabkan hukum ekonomi di Indonesia belum dilakukan secara maksimal :
1.      Didalam masyarakat sendiri masih sedikit pengetahuan tentang hukum perekonomian
2.      Didalam kalangan Pemerintahan banyak pejabat yang asal dalam melaksanakan suatu rencana – recana kerja, dan akhirnya membuka peluang untuk oknum pejabat berbuat korupsi
3.      Banyak kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah yang sangat melenceng dari Undang - Undang Dasar 1945 sebagai pedoman hukum negara Indonesia
4.      Dalam masa sekarang banyak keputusan tentang kebijakan ekonomi yang sudah diIntervensi oleh kepentingan – kepentingan asing yang sangat besar pengaruhnya di Indonesia sebagai pemilik modal atau investor dari asing yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh dan gambaran  Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak dapat dipisahkan dari berbagai kondisi.
Pasal 33 UUD 1945, sebagai suatu sistem yang memadukan kearifan lokal nilai kultur bangsa sehingga norma ini begitu visoner dan maju. Namun disisi lain bagi kaum-kaum liberal menganggap Pasal 33 UUD 1945 dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dimana perekonomian dunia, termasuk Indonesia, sudah begitu terintegrasi dalam konfigurasi global, bahkan mengarah kepada depedensi satu negara ke negara lain.
 Dengan adanya Pasal 33 UUD 1945, yang mana tujuan dari perekonomian Indonesia adalah untuk mensejahterakan masyarakat banyak, serta untuk melindungan cabang-cabang produksi yang merupakan hajat hidup orang banyak agar tidak jatuh ke pihak swasta. 

Beberapa konsep yang perlu diwujudkan dalam membenahi sistem pemerintahan:
Aparatur penegak hukum yang professional
Penggunaan hukum yang berkeadilan sebagai landasan pengambilan keputusan oleh aparatur negara.
Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas dan tidak memihak.
Penegakan hukum yang berdasarkan prinsip keadilan
Pemajuan dan perlindungan HAM
Partisipasi Masyarakat
Mekanisme kontrol yang efektif.
Jika semua hal tersebut telah di perbaiki, wajah hukum ekonomi Indonesia akan menjadi lebih baik.
Harapan-harapan yang akan tercapai bila semua lini telah diperbaiki adalah :
Pemerataan hukum dan ekonomi
Pemerataan pembangunan nasional
Hukum yang adil dan transparan
Luasnya lapangan kerja
Pertumbuhan ekonomi yang siknifikan
Dan terciptanya kestabilan suatu Negara

Sumber:

No comments:

Post a Comment