Berbicara tentang penegak hukum di indonesia terlebih dahulu kita perlu mengetahui apakah penegak hukum itu. Penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, disamping mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.Penegakan hukum merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi hukum. Penegakan hukum pada hakekatnya merupakan interaksi antara berbagai pelaku manusia yang mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama.
Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum di indonesia dari masa terdahulu sampai sekarang masih belum sempurna atau masih buruk dari kalangan aparat penegak huum di Indonesia.Sekarang aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga dan mengatur hukum –hukum di Indonesia sering kali terlibat dalam kasus korupsi yang semestinya mej\njadi wakil rakyat tersebut yang telah merugikan keuangan rakyat dengan puluhan miliar dan kasus nya hanya dituntut beberapa bulan saja yang seharusnya di hukum lebih berat atas perbuatannya tersebut.
Hukum jaman sekarang cenderung hanya untuk kepentingan semata oleh para penguasa negara yang tidak adil untuk rakyat miskin.Contohnya kasus pencurian sendal jepit oleh anak di bawah umur yang berusia 15 tahun yang dihukum selama 5 tahun di dalam penjara yang sebenarnya keputusan ini dinilai tidak adil dan bisa mengganggu psikologis AAL sebagai anak di bawah umur.Dan contoh kasus pencurian sebuah semangka di kebun Darwati di Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur, dituntut dengan hukuman penjara dua bulan 10 hari yang langsung di vonis oleh hakim. tapi ini terbalik dengan para koruptor yang mengambil uang rakyat bermiliar –miliar dengan tuntutan yang semestinya berat tapi kini kasusnya tidak langsung segera di adili berbeda sekali dengan kasus pencurian sendal dan buah semangka yang langsung di vonis penjara.
Seharusnya hukum di Indonesia berjalan dengan UU dan berjalan seiringan dengan keadilan.penegak hukum semestinya mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam menjaga dan mengatur hukum dengan adil dan bermanfaat bagi rakyat.
Ada beberapa halangan yang mungkin dijumpai pada penerapan peranan yang seharusnya dari golngan sasaran atau penegak hukum, Halangan-halangan tersebut, adalah:
1. Keterbatasan kemampuan untuk menempatkan diri dalam peranan pihak lain dengan siapa dia berinteraksi.
2. Tingkat aspirasi yang relatif belum tinggi.
3. Kegairahan yang sangat terbatas untuk memikirkan masa depan, sehingga sulit sekali untuk membuat proyeksi.
4. Belum ada kemampuan untuk menunda pemuasan suatu kebutuhan tertentu, terutama kebutuhan material.
5. Kurangnya daya inovatif yang sebenarnya merupakan pasangan konservatisme.
Halangan-halangan tersebut dapat diatasi dengan membiasakan diri dengan sikap-sikap, sebagai berikut:
1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan setelah menilai kekurangan yang ada pada saat itu.
3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya.
4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitingan yang mantap.
No comments:
Post a Comment