Tuesday, March 20, 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

 Wajah hukum indonesia
          Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada mereka yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa menggunakan hati nurani. Dunia hukum di Indonesia tengah mendapat sorotan yang amat tajam dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari dalam negri maupun luar negri. Dari sekian banyak bidang hukum, dapat dikatakan bahwa hukum pidana menempati peringkat pertama yang bukan saja mendapat sorotan tetapi juga celaan yang luar biasa dibandingkan dengan bidang hukum lainnya.
       Bidang hukum pidana merupakan bidang hukum yang paling mudah untuk dijadikan indikator apakah reformasi hukum yang dijalankan di Indonesia sudah berjalan dengan baik atau belum. Hukum pidana bukan hanya berbicara tentang putusan pengadilan atas penanganan perkara pidana, tetapi juga meliputi semua proses dan sistem peradilan pidana. Proses peradilan berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan berpuncak pada penjatuhan pidana dan selanjutnya diakhiri dengan pelaksanaan hukuman itu sendiri oleh lembaga pemasyarakatan. Semua proses pidana itulah yang saat ini banyak mendapat sorotan dari masyarakat karena kinerjanya, atau perilaku aparatnya yang jauh dari kebaikan. Di awal tahun 2010 ini, kita dapat mengatakan semua institusi penegak hukum dalam proses pidana mendapat sorotan yang tajam.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 ( dua ), yaitu hukum ekonomi pembangunan da hukum ekonomi sosial.
1. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan ( hak asasi manusia ) manusia Indonesia.
      Selain itu, rochmat soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya , hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang saling berhadapan.
     Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Sunaryanti hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945 .
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
1. asas kaidah dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2. asas manfaat,
3. asas demokrasi pancasila,
4. asas adil dan merata,
5. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
6. asas hukum,
7. asas kemandirian,
8. asas keuangan,
9. asas ilmu pengetahuan,
10. asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.
11. asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12. asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat

Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi :
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum

Tujuan Hukum :
Dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber:
http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/hukum-ekonomi.html
http://www.rentcost.com dan http://ghoo.blog.com

No comments:

Post a Comment