Monday, February 28, 2011

Sistem Ekonomi di Indonesia

Sistem Ekonomi di Indonesia
Kemerdekaan yang diproklamasikan pada tahun 1945 telah memberikan kesempatan kepada bangsa Indonesia untuk mulai mewujudkan cita-citanya:keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam wadah Negara yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur,berdasarkan Pancasila.
Tata ekonomi Indonesia ditentukan dalam UUD ’45 dan garis-garis Besar Haluan Negara dan disebut demokrasi ekonomi : produksi diusahakan sebagai kepentingan bersama.Tata ekonomi Indonesia memberikan kebebasan berusaha kepada setiap warga masyarakat dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu.
Tata ekonomi Indonesia berdasarkan pancasila
Selalu ditekankan bahwa tata ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila.Ini bukan hanya suatu ungkapan bagus,yang setiap kali ‘harus’ dikatakan,tetapi dimaksudkan sebagai pedoman yang sungguh-sungguh memberi arah bagi tata susunan ekonomi nasional dan sikap mental yang mendasarinya.
Tata ekonomi Pancasila adalah suatu tata ekonomi yang dijiwai oleh ideologi Pancasila,suatu tata ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama dan yang berazaskan kekeluargaan dan kegotong royongan di bawah pimpinan pemerintah.Sekitar tahun 1981 timbullah suatu diskusi yang hangat mengenai apa sesungguhnya isi konkrit Tata Ekonomi Pancasila itu.Prof. Mubiyarto (1981)mencoba merumuskan bebrapa ciri utama Sistem Ekonomi Pancasila,seperti : perkoperasian sebagai sokoguru perekonomia;roda perekonomian digerakkan tidak hanya oleh rangsangan ekonomi saja tetapi juga oleh pertimbangan social dan moral.
Di bawah ini dicantumkan bebrapa pedoman yang pantas dipertimbangkan agar tata ekonomi berdasarkan pancasila dapat diwujudkan secara konkrit dalam konteks masyarakat Indonesia :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan
5.Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

No comments:

Post a Comment