Jika Saya Menjadi Konsultan Pajak
Jika saya menjadi
konsultan pajak saya akan membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam
bidang perpajakan tanpa sedikit pun meminta imbalan dari wajib pajak dan
melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dan membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban dengan benar. Jika
saya menjadi konsultan pajak syarat-syarat yang harus saya lakukan menjadi
konsultan pajak adalah menjadi warga Negara Indonesia yang baik, bertempat
tinggal di Indonesia, berkelakuan baik agar menjadi contoh yang baik untuk
lingkungan sekitar.
Faktor yang
mempengaruhi harapan publik:
Fisik
Agar terciptanya
kualiatas lingkungan yang baik saya sebagai konsultan pajak harus memahami cara
agar profesi saya tidak mengganggu lingkungan sekitar dengan cara konsultan
online atau tanpa bertemu langsung dengan kline. Dengan cara beginilah
lingkungan tidak terganggu jika saya masih menggunakan jasa manual yang
menggunakan buku atau kertas untuk memberikan solusi terhadap wajib pajak.
Moral
Menjadi seorang
konsultan pajak haruslah memiliki moral yang baik untuk kepentingan lingkungan
dan keadilan bagi masyarakat sekitar. Memiliki moral yang bersih sangat
diperlukan agar penyusunan dan penyelenggaraan konsultan pajak berjalan dengan
sehat untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan menjaga kerahasian wajib
pajak.
Penilaian yang
buruk
Jika terjadi
kesalahan dalam beroperasi dalam memberikan konsul terhadap wajib pajak saya
akan mengakui kesalahan dan mencoba untuk memperbaikinya dalam memberikan jasa
konsultan kepada wajib pajak. Etika investor berpandangan bahwa investasi yang
mereka lakukan tidak hanya membuat hasil (pengembalian/laba) yang memadai,
tetapi harus dilakukan dengan cara yang etis.
Aktivitas
pemangku kepentingan
Selain konsultan
pajak yang membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam bidang perpajakan,seorang
wajib pajak juga perlu adanya kepatuhan pajak dalam hak dan kewajiban
perpajakan sesuai dengan perundang-undangan.
Ekonomi
Konsultan pajak
juga memiliki kekurangan dan ada juga yang bertindak jahat memalsukan data
untuk kehidupan pribadinya. Jika saya sebagai konsultan pajak saya berusaha
mematuhi etika perpajakan karena memalsukan data adalah tindakan pidana pajak
untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum dan mempunyai risiko
sanksi pidana dan denda.
Persaingan
Jika saya
berhadapan dengan tekanan untuk mempertahankan standar etika yang tinggi saya
akan menghadapinya sebagai tanggung jawab dalam etika sosial masyarakat.
Penyimpangan
keuangan
Tidak ikut
terlibat dalam adanya keserakahan akan mengakibatkan masyarakat dapat kecewa
karena telah member kepercayaan kepada saya sebagai konsultan pajak.
Kegagalan tata
kelola
Tata kelola dan
etika hal yang sangat penting dan harus dikelola dengan baik untuk masyarakat
umum dan prasarana disekitarnya.
Akuntabilitas
Jika saya konsultan
pajak saya harus bertindak jujur dan terbuka oleh wajib pajak dan tidak
memanipulasi data.
Sinergi
Saya akan
melakukan pekerjaan dengan baik untuk menuju perubahan yang lebih baik dengan
etika dan kepatuhan pajak
Penguatan hukum kelembagaan
Membuat peraturan
yang baru dengan etika yang lebih baik dan lebih efisien dengan peraturan yang
bertanggung jawab untuk menghasilkan konsultan pajak yang professional untuk
menghasilkan standar globalisasi.
Jurnal yang telah dibaca adalah
''PENGARUH PENDIDIKAN, PELATIHAN, PEMBINAAN, PENGALAMAN KERJA, DAN KOMITMEN ORGANISASI TERHADAP PRESTASI KERJA KONSULTAN PAJAK"
(Studi Empiris pada Kantor Konsultan Pajak dan Kantor Akuntan Publik Divisi Pajak di Jakarta)
oleh Husnul Khotimah, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/21356/1/HUSNUL%20KHOTIMAH-PDF.pdf
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/21356/1/HUSNUL%20KHOTIMAH-PDF.pdf
No comments:
Post a Comment