Saturday, December 17, 2011

Sisa Hasil Usaha

1.Pengertian SHU Informasi dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
 
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang  diperoleh dalam satu tahun
  buku 
dikurangi biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk  pajak dalam tahun buku yang 
 bersangkutan.
 
2.Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwaPembagian SHU kepada 
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam  
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
 
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, 
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, 
 dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari 
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota
 
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota  
JMA    = Jasa Modal Anggota 

3.Prinsip-Prinsip Pembagian SHU  
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.  
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 
3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan  
4.SHU anggota dibayar secara tunai 
4.Pembagian SHU per anggota 
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
 
sumber:
http://webcache.googleusercontent.com

 
 


 
 

No comments:

Post a Comment