Berikut ini adalah daftar dari beberapa perusahaan di berbagai negara yang mengacu IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya:
2. Jelaskan bagaimana sifat
adopsi yang telah dilakukan, apakah adopsi seluruh atau sebagian (Harmonisasi)
TIGA (3) NEGARA YANG PALING BANYAK MENGACU IFRS
1. Kanada
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Kanada merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai salah satu Negara G 20,
Kanada sudah mengadopsi secara penuh International Financial Reporting
Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS
di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di
Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan
keuanganya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun,
Kanada termasuk Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS,
terbukti Kanada memberikan waktu transisi yang lebih panjang untuk
beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai Negara yang memiliki ikatan
sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti
di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap ‘penyajian
wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
2. Korea Selatan
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Korea Selatan adalah sebuah Negara di bagian timur benua Asia yang memiliki kekuatan ekonomi pasar yang besar dan menempati urutan ke-15 berdasarkan PDB. Korea Selatan telah mencapai rekor ekspor impor yang memukau, nilai ekspornya merupakan terbesar ke-8 di dunia, sementara nilai impornya terbesar ke-11. Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai anggota dari G 20, Korea
Selatan telah mewajibkan semua perusahaan dan lembaga keuangan yang
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya sejak
tahun 2011.Korea Selatan termasuk Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan
yang go public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan
IFRS dalam penyusunan laporan keuangannya, dimana IFRS yang dianut
adalah IFRS yang dipublikasikan langsung oleh IASB. Sistem hukum yang
dianut oleh Korea Selatan adalah hukum kode (Eropa Continental).
3. Meksiko
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
Meksiko adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia. Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas
jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang menetapkan penggunaan IFRS
di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara sukarela mulai tahun
2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang diadopsi di
Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya perubahan-perubahan
ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar laporan keuangan
perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit internasional.
Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
ALASAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM KODE DI KANADA, KOREA SELATAN DAN MEKSIKO
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
Secara umum sistem hukum di dunia memiliki dua orientasi dasar, yakni hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dari dua sistem inilah tercipta banyak sistem-sistem hukum lain di dunia seperti agama, adat dan lain sebagainya.
a. Hukum Umum
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Hukum umum, common law, hukum kasus (case law) atau preseden (precedent) adalah hukum yang dibangun oleh dewan peradilan melalui putusan-putusan pengadilan dan tribunal yang serupa, yang diterima melalui proses legislasi atau peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.
Sistem hukum common-law
membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di
negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania
(Inggris Raya). Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis
(non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman
dengan sejarah berabad-abad oleh para dewan peradilan.
Sistem hukum umum merupakan suatu
sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut
aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh
undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan
undang-undang atau mengabaikannya.Sistem hukum ini mulai dipakai saat
Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah
dasar jurisprudensi di negara-negara Persemakmuran.
Esensi hukum umum adalah bahwa
hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan
logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Keputusan pengadilan bersifat mengikat bagi
pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sebagai contoh, tidak ada yang
undang-undang parlementer yang menyatakan bahwa pembunuhan itu ilegal
karena pembunuhan merupakan kejahatan dalam hukum umum. Jadi walaupun
dalam UU Parlemen tidak tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan
tetap ilegal dengan mengacu kepada kebijakan konstitusional pengadilan
dan kasus-kasus terdahulu berkaitan dengan pembunuhan.
Hukum umum dapat diubah dan dicabut
oleh Parlemen, contohnya perubahan hukuman bagi pembunuh. Zaman dahulu
pembunuh dihukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan
seumur hidup Sumber-sumber hukum terdiri dari
putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan
tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun
banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan
tetapi kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan.
Salah satu negara yang menganut
hukum umum adalah Kanada. Hukum umum yang dianut oleh Kanada tidak lepas
dari peristiwa sejarah yang melatarbelakangi merdekanya negara ini.
Dahulu Kanada merupakan bekas jajahan Prancis dan Britania Raya. Karena
pernah dijajah oleh negara pencetus hukum kode (Prancis) dan hukum umum
(Britania Raya) Kanada menjadi anggota La Francophonie dan Negara
Persemakmuran (Commonwealth). Namun demikian mayoritas Kanada lebih
condong (mengikuti) Britania Raya karena Prancis pernah dikalahkan dalam
perang dengan Britania Raya sehingga system pemerintahan Kanada ada
dibawah pimpinan Britania Raya. Itulah sebabnya mengapa saat ini Kanada
menganut hukum umum (Britania Raya) bukan hukum kode (Prancis).
Kesimpulan : Suatu
negara menggunakan hukum umum dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku di negaranya tidak harus dibatasi oleh undang-undang
tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau
mengabaikannya. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa sumber hukum
utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu (yurisprudensi).
b. Hukum Kode
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Sistem hukum kode/hokum sipil adalah serangkaian hukum yang lengkap mencakup ketentuan dan prosedur, yang tentu aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan dengan hukum nasional. Hukum kode ini sangatlah kompleks dan lengkap.
Hukum sipil merupakan hukum yang
dikenalkan dan dipelopori oleh sebagian besar negara di benua Eropa.
Itulah sebabnya system hukum ini juga sering dikenal dengan nama hukum
eropa continental. Hukum kode terlahir Pada tahun 1800 oleh Napoleon I
menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk melakukan
tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Kode Napoleon
yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang merupakan Hukum
yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara Induvidu.
Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di banyak negara dengan atau dalam
bentuk yang telah disesuaikan.
Meksiko dan Korea Selatan termasuk
negara yang menganut sistem hukum kode. Tentu saja penggunaan sistem
hukum kode pada kedua negara tersebut tidak lepas dari sejarah
masing-masing negara tersebut.
Selanjutnya keberadaan negara
Korea Selatan juga tidak luput dari campur tangan negara asing terutama
Jepang dan Prancis dimana kedua negara tersebut menganut sistem hukum
kode. Prancis adalah negara yang pernah menginvasi Korea Selatan pada
tahun 1866, sedangkan Jepang pernah menduduki (menjajah) Korea Selatan
pada tahun 1910. Kedua peristiwa tersebut tentu memiliki makna dan
pengaruh bagi Korea Selatan terutama terkait dengan sistem hukum sipil
yang sekarang dianut oleh Korea Selatan.
Kesimpulan : Suatu
negara menggunakan hukum kode dikarenakan negara tersebut menginginkan
hukum yang berkaku di negaranya bersifat kompleks dan lengkap. Sistem
hukum kode memungkinkan mencakupnya ketentuan dan prosedur secara
lengkap, serta aturan akuntansi akan dikombinasikan dan diselaraskan
dengan hukum nasional.
Bila melihat penjabaran menganai hukum
umum dan hukum kode, maka seharusnya negara yang menganut hukum umumlah
yang menerapkan IFRS sebagai standar akuntansi keuanganya. Namun pada
kenyataanya, berdasarkan data yang diperoleh justru sebaliknya. Dari
tiga negara yang paling banyak mengacu pada IFRS, dua diantaranya adalah
negara yang memiliki sistem hukum kode.
sumber : http://khairunnisafathin.wordpress.com/2014/04/30/457/